Pages

Kamis, 21 Februari 2013

Internet di kalangan remaja beserta dampaknya



Beberapa Interaksi remaja dengan internet juga dapat berdampak pada perkembangan aspek emosi yang tidak adekuat. Bila internet digunakan tanpa control yang baik, maka akan menyebabkan tingginya resiko untuk menjadi ketergantungan (addiction). Beberapa kondisi emosi yang memungkinkan untuk berkembang menjadi suatu addiction terhadap internet, antara lain:
·         Kecemasan, bila internet digunakan untuk mengalihkan perhatian dari kecemasan maka justru akan beresiko individu untuk tidak mengatasi kecemasannya dan setiap saat mengalihkannya pada komputer yang dapat mengakibatkan kecanduan.
·         Depresi, internet dapat mengalihkan sementara dari depresi (terutama banyak website yang memberikan informasi tentang mengatasi depresi) namun bila digunakan tanpa kontrol justru tanpa disadari akan makin menyebabkan isolasi dari lingkungan yang akan menambah depresi. Selain aspek emosi yang dapat menimbulkan kecenderungan addiction, internet dapat berdampak pada perilaku kurang sabar pada remaja karena internet cenderung membuat segala sesuatu menjadi lebih mudah dan instant sehingga secara emosi para remaja menjadi tidak terbiasa untuk bersabar.
·         Permainan komputer (PC Game).
Permainan komputer saat ini mendominasi pasar internasional. Terlepas dari fungsi awalnya sebagai hiburan, kini PC Game telah menjadi obyek bisnis yang sangat menguntungkan. Di balik keuntungan besar dari bisnis ini, permainan game komputer juga memiliki efek negatif bagi para pengguna. Terjadi perubahan sikap dalam diri maniak permainan komputer, khususnya permainan berbau kekerasan dan senjata.

Dampak Positif Internet Bagi Pelajar
  • Dengan adanya fasilitas internet kaum pelajar akan lebih mudah mengakses sebuah informasi yang terkait dengan pelajarannya. Informasi yang didapatkannya akan lebih luas dengan membaca beberapa referensi yang dapat disaring untuk mencapai sebuah titik temu kesimpulan untuk menambah pengetahuan.
  • Dapat menambah begitu luas jaringan melalui forum, media sosial dan lain sebagainya guna melakukan diskusi dalam hal positif seperti ilmu pengetahuan, wawasan sosial, keagamaan serta perkembangan teknologi terbaru.
  • Dengan menggunakan layanan internet secara bijak dengan mengikuti berita-berita terbaru, pelajar diharapkan mampu kooperatif serta aktif dalam menyelami sebuah persoalan sosial yang terjadi dimasyarakat. Dari hal tersebut diharapkan pelajar akan mampu berpikir lebih dewasa dalam menghadapi suatu persoalan.
  • Selain menambah wawasan, dengan layanan internet seorang pelajar juga dapat melatih kreatifitas dengan mengikuti perkembangan teknologi dan memanfaatkan peluang yang ada. Misalnya dengan belajar berbisnis melalui internet.
Dampak Negatif Internet Bagi Pelajar
  • Penggunaan internet yang kurang bijak dapat berdampak semakin rusaknya kepribadian bahkan moral seorang pelajar. Misalnya menggunakan layanan internet untuk membuka situs-situs yang tidak semestinya diakses oleh usia pelajar.
  • Selain mengakses situs yang tidak semestinya, pelajar yang malas akan menggantungkan sebuah tugas sekolah dengan copy paste konten yang ada diinternet tanpa perubahan dalam suatu tulisan kemudian mengumpulkan tugas tersebut. Hal ini akan mengakibatkan pelajar cenderung semakin menjadi pemalas.
  • Dengan layanan internet juga dapat mengakibatkan pelajar akan cenderung lupa akan kewajiban belajarnya bila menggunakan internet hanya untuk bermain game atau sibuk dimedia sosial yang membahas persoalan diluar dari tema ilmu pengetahuan.



Senin, 18 Februari 2013

Apakah Boleh Suami Atau Istri Menjilati Kemaluan Pasangan Nya



OLEH :    JUSRAN JUFRI BERBAGI ILMU

 

Al-Hamdulillah, segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada baginda Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.

Banyaknya tanggapan terhadap tulisan terdahulu, "Bolehkah Seorang Suami Mencium Farji Istrinya?" maka kami terdorong untuk memberikan keterangan yang lebih jelas terhadap tema seputar itu yang dinukil dari fatwa ulama.

Sesungguhnya kegiatan suami istri dengan cara yang boleh jadi dianggap aneh oleh sebagian orang ini menjadi pertanyaan banyak pasangan muslim. Boleh jadi sebagian pasangan merasa nikmat, lebih semangat, dan lebih bergairah dalam melakukan pemenuhan kebutuhan biologis ini. Namun boleh jadi sebagian yang lain menganggap buruk dan menjijikkan. Sehingga tak layak dilakukan oleh orang muslim. Akahirnya hal ini  menimbulkan tanda tanya tentang hukum bolehnya?.

Sebenarnya, telah banyak keterangan dan jawaban ulama terhadap masalah hubungan suami istri ini. Pada ringkasnya, diakui bahwa sebagian orang merasa jijik dan menganggap buruk bentuk cumbu rayu semacam ini. Sehingga paling utama adalah menjauhi dan menghindarinya. Tetapi bersamaan hal itu, mereka tidak bisa mengharamkan dengan tergas. Karena tidak ada ketegasan dari nash syar'i yang mengharamkannya. Tetapi jika memang terbukti itu berbahaya, maka jenis foreplay yang bisa menyebabkan penyakit dan bahaya diharamkan. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala, "Dan Dia mengharamkan atas kalian yang buruk-buruk." (QS. Al-A'raf: 157)

Selanjutnya kami akan suguhkan jawaban salah seorang ulama yang mendapatkan pertanyaan serupa, yaitu Syaikh Khalid Abdul Mun'im al-Rifa'i. Kami menilai jawaban beliau terhadap masalah tersebut cukup jelas dengan argument mendasar dalam mejawab pertanyaan tersebut.  Berikut ini kami kami terjemahkan dari fatwa beliau, yang judul aslinya: حكم لحس الرجل لفرج زوجته والعكس "Hukum suami menjilat kemaluan istrinya dan sebaliknya".

Soal: Apa hukum membangkitkan syahwat/libido istri dengan cara menjilat farjinya dengan lidah suaminya, begitu juga terhadap sang suami? Jazakumullah Khairan.

Jawab: Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam atas Rasulullah, juga kepada keluarga dan para sahabatnya. Adapun berikutnya:

Sesungguhnya asal dalam hubungan suami istri adalah mubah, kecuali apa yang disebutkan larangannya oleh nash: berupa mendatangi istri pada dubur (anus)-nya, menggaulinya saat haid dan nifas, saat istri menjalankan puasa fardhu, atau saat berihram haji atau umrah.

Adapun yang disebutkan dalam pertanyaan berupa salah satu pasangan menjilati kemaluan pasangannya, dan praktek dalam bersenang-senang yang telah disebutkan dalam pertanyaan, maka itu tidak apa-apa berdasarkan dalil-dalil berikut ini:

1. Itu termasuk dari keumuman bersenang-senang yang dimubahkan.

2. Jika coitus dibolehkan yang merupakan puncak bersenggama (bersenang-senang), maka yang dibawah itu jauh lebih boleh.

3. Karena masing-masing pasangan boleh menikmati anggota badan pasangannya dengan menyentuh dan melihat, kecuali pengecualian yang telah disebutkan oleh syariat sebagaimana yang telah kami sebutkan di atas.

4. Firman Allah Ta'ala,

نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ وَقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ وَاتَّقُوا اللهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ مُلَاقُوهُ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ

"Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman." (QS. Al-Baqarah: 223)

Ibnu Abidin al-Hanafi berkata dalam Radd al-Mukhtar: Abu Yusuf pernah bertanya kepada Abu Hanifah tentang seorang laki-laki yang membelai farji istrinya dan sang istri membelai kemaluan suaminya untuk membangkitkan syahwatnya, apakah menurut Anda itu tidak boleh? Beliau menjawab, "Tidak, aku berharap itu pahalanya besar."

Al-Qadhi Ibnul Arabi al-Maliki berkata, "Manusia telah berbeda pendapat tentang bolehnya seorang suami melihat farji (kemaluan) istrinya atas dua pendapat: salah satunya,membolehkan, karena jika ia dibolehkan menikmati (istrinya dengan jima') maka melihat itu lebih layak (bolehnya). . . . . salah seorang ulama kami, Asbagh (Ulama besar Madhab Maliki di Mesir) berkata: Boleh baginya (suami) untuk menjilati –kemaluan istrinya- dengan lidahnya."

Dalam Mawahib Al-Jalil Syarh Mukhtashar Khalil disebutkan, "Ditanyakan kepada Ashbagh; Sesungguhnya suatu kaum menyebutkan kemakruhannya. Lalu beliau menjawab: orang yang memakruhkannya, dia hanya memakruhkan dari sisi kesehatan (medis), bukan berdasarkan ilmu (dalil). Itu tidak apa-apa, tidak dimakruhkan. Diriwayatkan dari Malik, beliau pernah berkata: tidak apa-apa melihat farji (kemaluan) saat berjima'. Dalam satu riwayat terdapat tambahan, "Dan ia menjilatinya dengan lidahnya."

Al-Fannani al-Syafi'i berkata: "Seorang suami boleh apa saja setiap melakukan hubungan dengan istrinya selain lubang duburnya, bahkan menghisap clitorisnya.

Al-Mardawi al-Hambali berkata dalam al-Inshaf: Al-Qadhi berkata dalam al-Jami': "Boleh mencium farji (kemaluan) istri sebelum jima' dan memakruhkannya sesudahnya . .  istri juga boleh memegang dan menciumnya dengan syahwat. Ini dikuatkan dalam kitab al-Ri'ayah, diikuti dalam al-Furu', dan diperjelas oleh Ibnu 'Aqil.

Namun jika terbukti jelas cara bercumbu semacam itu menyebabkan penyakit dan membahayakan pelakunya, maka saat itu ia wajib meninggalkannya berdasarkan sabda nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, "Tidak boleh (melakukan sesuatu) yang membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain." (HR. Ibnu Majah dalam sunannya)

Begitu pula apabila salah seorang pasangan merasa tersakiti (tidak nyaman) karena perbuatan tersebut dan membencinya: maka wajib atas pelaku (suami)-nya untuk menghentikannya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala:

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

"Dan bergaullah dengan mereka secara patut." (QS. Al-Nisa': 19)

Dalam hal ini harus diperhatikan tujuan dasar dari hubungan suami istri, yakni permanen dan kontinuitasnya. Asal dari akad nikah adalah dibangun di atas kelanggengan. Allah Ta'ala telah meliput akad ini dengan beberapa peraturan untuk menjaga kelestariannya dan menguatkan orang yang menjalaninya sesuai dengan ketentuan syariat bukan dengan sesuatu yang menyelisihinya. Masuk di dalamnya solusi berhubungan antar keduanya. . .  Wallahu Ta'ala A'lam.